KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr. Wb
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat-Nya dalam kesempatan
yang berbahagia ini kita masih diberi nikmat dan karunia oleh-Nya. Di dalam pembahasan
makalah ini bertajuk seperti yang tertera dicover, dengan itu kami berfokus dalam
materi seperti yang akan kita bahas nanti.
Makalah
yang tersusun ini sebagai tugas mata kuliah Auditing, dengan berbekal apa yang
ada dalam buku pembahasan yang telah kami ambil dari beberapa sumber.
Selanjutnya kami banyak berterima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah
Auditing, dan juga kepada rekan-rekan semuanya yang telah ikut berpartisipasi dalam
penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Selanjutnya
kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini bukanlah sesuatu yang terjadi begitu
sempurna, masih banyak kekurangan yang memang itu adalah dari kami sendiri,
harapan kami rekan-rekan untuk memberikan kritikan atau saran yang bersifat membangun.
Akhirnya kami ucapkan terimakasih.
WassalamualaikumWr.
Wb
Metro, September 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah........................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sifat Kantor
Akuntan Publik dan Akuntansi Publik............................. 3
B.
Aktivitas dan
Struktur Akuntan Publik................................................. 5
C.
Fungsi-Fungsi
Organiasi Profesional Akuntan Publik........................... 8
D.
Standar Audit
yang Berlaku Umum...................................................... 10
E.
Standar dan
Praktik Pengendalian Mutu dalam Prosesi Akuntansi...... 13
F.
Teknologi
Informasi Mempengaruhi Pengendalian Intern.................... 16
G. Dampak
Teknologi Informasi Terhadap Proses Audit.......................... 17
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................ 19
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Keberadaan akuntan publik dewasa ini
semakin diperhitungkan. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik.
Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki
untuk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam perusahaan
tersebut. Untuk perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profsi akuntan
dirasakan makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan
pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam
modal. Sebagai penanam modal mereka berhak untuk mendapatkan laporan-laporan
yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Keadaan
perkembangan selanjutnya adalah pihak-pihak luar seperti kreditu, pemerintah,
dan lain sebagainya juga merupakan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam
rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka
laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen memerluykan pihak yang independen
untuk memeriksanya apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip
akuntansi yang lazim. Maka dari itu
dalam pembuatan laporan keuangan profesi akuntanlah yang sangat berperan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun beberapa permasalahan yang dirumuskan di dalam makalah adalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik?
2.
Apa saja aktivitas dan bagaimana stuktur akuntan publik?
3.
Apa saja fungsi-fungsi organisasi profesional akuntan publik?
4.
Bagaimana standar audit yang berlaku umum?
5. Bagaimana standar dan praktik pengendalian mutu
dalam profesi akuntan?
6. Bagaimana teknologi informasi mempengaruhi
pengendalian intern?
7. Apa saja dampak teknologi informasi terhadap proses
audit?
C.
Tujuan
Berkaitan
dengan rumusan masalah terlampir sebelumnya, makalah ini bertujuan sebagai berikut:
1. Memahami sifat kantor akuntan publik dan
akuntansi publik.
2. Memahami
aktivitas dan stuktur akuntan publik.
3. Memahami fungsi-fungsi organisasi profesional
akuntan publik.
4. Memahami standar audit yang berlaku umum.
5. Memahami standar dan praktik pengendalian
mutu dalam profesi akuntan.
6. Memahami teknologi informasi mempengaruhi
pengendalian intern.
7. Memahami dampak teknologi informasi terhadap
proses audit.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sifat
Kantor Akuntan Publik dan Akuntansi Publik
Akuntansi publik mendirikan kantor
akuntan sebagai basis untuk melayani dan memberi jasa para nasabah. Sedangkan
akuntan publik mendirikan kantor akuntan untuk memberikan jasa pelayanan kepada
berbagai unit organisasi yang membutuhkan jasa akuntan, antara lain melakukan pemeriksaan
laporan keuangan. Mereka juga memberi jasa konsultasi manajemen.
a.
Pemeriksa
laporan keuangan yang disusun oleh nasabah, kemudian memberi jasa akuntansi dan
manajemen untuk menyempurnakan laporan keuangan yang akan disusun dalam periode
berikutnya.
b.
Membantu
penyusunan laporan keuangan suatu unit organisasi (perusahaan) untuk keperluan
perpajakan dan perkreditan.
c.
Menyusun
suatu metode akuntansi yang sesuai bagi bidang aktivitas unit organisasi yang
bersangkutan.
d.
Menyusun
laporan keuangan yang digunakan untuk tujuan studi kelayakan dalam rangka
mengajukan permintaan kredit kepada lembaga keuangan.
e.
Dan
lain-lain jasa akuntansi yang diperlukan oleh berbagai unit organisasi dengan
ketentuan para akuntan harus selalu bertindak independen (tidak memihak).[1]
a.
Standar Profesional Akuntan Publik
Mengingat profesi akuntan publik sangat
penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus
selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan
standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap
penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan
menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan Publik dan KAP
agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion)
dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat
merugikan berbagai pihak.
Menetapkan prosedur dengan tujuan seperti
tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau
keandalan klien, dan tidak juga berarti bahwa KAP berkewajiban kepada siapa
pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan
kliennya. Namun, dengan berdasarkan pada prinsip pertimbangan hati-hati, KAP
disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya seperti;
1.
Penetapan Tanggung Jawab
KAP dapat menetapkan tanggung jawab
kepada personelnya agar dapat melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya secara efektif. Hal-hal
yang harus mendapatkan pertimbangan memadai, dalam penetapan tanggung jawab,
adalah kompetensi individu, penetapan wewenang, dan lingkup supervisi yang
diberikan.
2.
Komunikasi
KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan
memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat
dipahami. Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara
tertulis, namun efektivitas sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh
ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan
oleh KAP. Umumnya, dokumentasi kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingkan
dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif
pada KAP yang memiliki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP
yang hanya memiliki satu kantor.
3.
Pemantauan
KAP harus memantau efektivitas sistem
pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur
pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan dan
prosedurnya. Inspeksi yang merupakan salah satu unsur pengendalian mutu,
termasuk dalam kegiatan pemantauan, namun kegiatan pemantauan tidak hanya
terbatas pada inspeksi saja.[2]
B.
Aktivitas dan Stuktur Akuntan Publik
1.
Aktivitas Kantor Akuntan
a.
Jasa Atestasi
Jasa
atestasi merupakan salah satu jasa
dimana kantor CPA mengeluarkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu
kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak
lain. Selanjutnya jasa atestasi ini dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
1)
Audit
Contoh utama
dari jasa audit adalah audit laporan keuangan. Jenis audit ini meliputi upaya
memperoleh dan mengevaluasi bukti yang mendasari laporan keuangan historis yang
membuat asersi yang dibuat oleh manajemen entitas. Berdasarkan audit tersebut,
CPA memberikan pernyataan pendapat “positif” tentang apakah laporan tersebut
telah menyajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Biasanya criteria yang telah digunakan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum (GAAP).
2)
Pemeriksaan
Istilah
pemeriksaan (examination) digunakan untuk menguraikan jasa lain yang muncul
dalam pernyataan positifsuatu pendapat tentang kesesuaian asersi yang di buat
pihak lain dengan criteria yang telah ditetapkan.
3)
Review
Jasa review
terutama terdiri dari permintaan keterangan dari manajemen entitas serta
analisis komparatifatas informasi keuangan. Lingkup jasa ini kurang signifikan
apabila dibandingkan dengan jasa audit atau jasa pemeriksaan. Tujuan review
adalah untuk memberikan “keyakinan negatif” sebagai lawan dari pernyataan
posotif yang diberikan pada suatu audit.
4)
Prosedur
yang telah disepakati
Lingkup kerja
dalam melaksanakan prosedur yang telah disepakati juga lebih sempit
dibandingkan dengan jasa audit dan jasa pemeriksaan. Sebagai contoh, klien dan
kantor CPA dapat membuat kesepakatan bahwa prosedur-prosedur tertentu hanya
akan dilaksanakan pada elemen dan akun tertentu dalam laporan keuangan sebagai
lawan dari laporan keuangan secara keseluruhan. Untuk jenis jasa ini, kantor
CPA dapat menerbitkan suatu “ringkasan temuan”.[3]
b.
Penyuluhan Pajak
Kantor akuntan
menyusun surat pemberitahuan pajak dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan
kliennya maupun yang bukan. Selain itu banyak kantor akuntan yang mengurus
pajak tanah, pajak hadiah, perencanaan perpajakan dan lain-lain konsultasi
pajak.
c.
Konsultasi Manajemen
Jasa ini
berkisar dari pemberian saran sederhana mengenai pembenahan sistem akuntansi
sampai keikutsertaan dalam menyusun strategi pemasaran, memanfaatkan instalansi
komputer yang ada ada dengan sebaik-baiknya, dan konsultasi asuransi.
d.
Jasa Akuntansi Serta Administrasi Pembukuan
Banyak klien
kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyerahkan pembuatan laporan
keuangannya kepada kantor akuntan. Ada kalanya kantor akuntan tersebut juga
menyelenggarakan audit setelah jasa administrasi pembukuannya selesai, namun
ada kalanya pula tugasnya hanya terbatas pada penyusunan laporan keuangan saja
tanpa melaksanakan audit.[4]
2.
Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
Karena besarnya
tanggung jawab yang mereka sandang, adalah penting bagi tenaga ahli yang
bekerja di suatu kantor akuntan publik
untuk memiliki indenpendensi atau kebebasan dan kemampuan
kerja (competence) yang tinggi. Dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka
dapat melaksanakan suatu audit dengan efektif dan efisien. Sebagian besar
kantor akuntan publik dibangun dengan struktur organisasional serupa yang
terdiri atas staff akuntan, akuntan senior, manajer, dan patner (rekan).
a.
Auditor Staf
Orang tersebut
biasanya digolongkan sebagai auditor
staff (staff auditor) yang sering pula disebut asisten atau
auditor yunior. Auditor staf kerapkali melakukan tugas-tugas audit rutin yang
rinci, namun mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas.
b.
Auditor Senior
Auditor senior
disebut juga auditor penanggung jawab adalah auditor yang memenuhi syarat untuk
memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusunan
rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manajer
auditor dan partner. Auditor senior bertanggung jawab atas pekerjaan
lapangan audit dan pada umumnya pengalaman dua sampai lima tahun dalam
akuntansi publik.
c.
Manajer
Manajer pada
kantor akuntan publik biasanya mempunyai paling tidak lima tahun pengalaman
dalam akuntansi publik. Manajer pada umumnya tidak berada di kantor klien untuk
melakukan audit secara harian yang merupakan tanggung jawab auditor senior.
Manajer dapat bertanggung jawab atas penyelidikan atau supervisori dua atau
lebih perikarikatan audit sekaligus.
d.
Rekan (partner)
Rekan atau
pemilik adalah orang-orang yang memiliki kantor akuntan publik. Mereka
mengemban tanggung jawab penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akungtan publik
dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien.[5]
C.
Fungsi-Fungsi Organisasi Profesional Akuntan Publik
Suatu kantor akuntan yang sudah cukup besar
dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberikan. Jika kita misalnya dapat
melihat kantor akuntan yang dibagi menjadi Bagian Pemeriksaan (Audit),
Bagian Konsultasi (Management Service), Bagian Perpajakan dan
Bagian Penelitian dan Latihan. Pembagian
ini dimaksud untuk memungkinkan pegawai profesionil mengembangkan keahlian
mereka kejurusan yang sesuai dengan pengetahuan dan preferensi mereka sehingga
memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi langganan.[6]
Bagian pemeriksaan apabila pada waktu
menyatakan suatu pendapat positif, praktisi harus secara jelas menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, asersi disajikan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan atau telah dinyatakan.[7]
Bagian konsultasi menawarkan macam-macam jasa yang dirancang untuk memacu
efektivitas dan efisiensi aktivitas bisnis kliennya.[8]
Bagian perpajakan berfungsi menyusun surat pemberitahuan pajak dari perusahaan
dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun yang bukan. Dewasa ini
hampir semua kantor akuntan dapat memberikan penyuluhan pajak.[9]
Bagian penelitian dan pelatihan ke dalam organisasi ia berfungsi sebagai
penunjang, sama seperti bagian administrasi dalam kantor tersebut, dan di luar
organisasi bagian ini memberikan jasa-jasa dalam bidang latihan pegawai-pegawai
langganan.[10]
1. Organisasi yang Berkaitan dengan Profesi Akuntan
Publik di Amerika Serikat
Profesi akuntan
public modern dipengaruhi oleh sejumlah organisasi professional dan badan
pengatur yang memiliki fungsi di dalam organisasi itu sendiri maupun yang
secara langsung dapat mempengaruhi profesi itu sendiri melalui kegiatan penetapan
standar dan pengaturan. Organisasi-organisasi yang mewakili sektor swasta dan
public.[11]
a.
Organisasi
Sektor Swasta
1)
American
Institute Of Certified Public Accountans (AICPA)
Organisasi profesi nasional untuk
akuntan public di Amerika Serikat adalah AICPA. Sebagaiman dinyataka dalam
laporan tahunan, misi AICPA adalah bertindak atas nama anggota serta
menyediakan dukungan yang perlu untuk meyakinkan bahwa CPA telah melayani
kepentingan public dalam melaksanakan jasa profesional yang bermutu.
2)
State
Societies of Certified Public Accountants (Masyarakat CPA Negara Bagian)
Masyarakat CPA Negara bagain menjalankan
fungsinya melalui sejumlah kecil staf yang bekerja penuh waktu serta melalui
berbagai komite yang terdiri para anggota sendiri.
3)
Badan
–Badan yang Menetapkan Standar Akuntansi
Financial
Accounting Standards Board (FASB= Dewan Standar Akuntansi
Keuangan) serta Governmental Accounting Standards Board(GASB)= Dewan Standar
Akuntansi pemerintahan) adalah badan-badan independen yang menetapkan standar
sektor swasta. Fungsi utamanya adalah mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum (GAAP) bagi setiap entitas bisnis dan nirlaba, entitas Negara
bagian dan lokal.
b.
Organisasi Sektor Publik
1) State Boards of Accuntancy (Badan Akuntansi Negara
Bagian)
Badan-badan
negara bagian ini berada di bawah Nasional Badan-Badan Akuntansi Negara Bagian
yang berfungsi mengindentifikasi, meneliti, dan menganalisis isu-isu besar yang
sedang muncul dan berkembang serta dapat mempengaruhi badan-badan akuntansi
negara bagian, memperkuat dan memelihara komunikasi dengan anggota badan.[12]
2) Securities and Exchange Commision (Otoritas Pasar
Modal di A.S.)
Berfungsi untuk
mengatur peredaran saham yang ditawarkan untuk dijual kepada publik dan
selanjutnya mengatur perdagangan surat-surat berharga melalui bursa efek tidak
resmi.
3) Internal Reveneu Service (Kantor Pajak di A.S.)
Fungsinya
bertanggung jawab untuk mengelola dan menegakkan perundangan pajak federal.
D.
Standar Audit yang Berlaku Umum
Menurut
Webster’s New International dictionary, standar adalah sesuatu yang ditentukan
oleh penguasa, sebagai suatu peraturan untuk mengukur kualitas, berat, luas,
nilai, atau mutu. Jika diterapkan dalam auditing, standar auditing adalah suatu
ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam
melaksanakan audit.[13]
Pedoman umum
yang dimaksud adalah berupa 10 standar auditing yang berlaku umum (generally
accepted auditing standards), yang dikembangkan oleh AICPA (American
Institute of Certified Public Accountants). Standar-standar ini memang tiak
cukup spesifik untuk memberikan pedoman yang berarti bagi praktisi akuntan
publik, akan tetapi menyajikan kerangka kerja atau acuan yang membuat AICPA
dapat memberikan interprestasi.[14]
Sepuluh standar
auditing dibagi menjadi tiga kelompok: (1) standar umum, (2) standar pekerjaan
lapangan. Dan (3) standar pelaporan. Standar umum mengatur syarat-syarat diri
auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing; dan (3)
standar pelaporan. Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar
pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan
memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui
laporan audit kepada pemakai informasi keuangan standar auditing yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar
Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) Standar Auditing berikut ini:
1.
Standar Umum
a.
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor.
b.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, indenpendensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.[15]
b.
Auditor
harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas erta lingkungannya,
termasuk pengendalian internal, untuk menilai risikp salah saji yang material
dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan selanjutnya untuk
merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit.
c.
Auditor
harus memperoleh cukup bukti audit yang teoat dengan melakukan prosedur audit
agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan
keuangan yang diaudit.
3.
Standar Pelaporan
a.
Auditor
dalam laporan auditnya harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.
Auditor
dalam laporan auditnya harus mengidentifikasikan mengenai keadaan di mana
prinsip akuntansi tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan
dibandingkan dengan periode sebelumnya.
c.
Jika
auditor menetapkan bahwa pengungkapan secara informatif belum memadai, auditor
harus menyatakan dalam laporan audit.
d.
Auditor
dalam laporan auditnya harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika
auditor tidak dapat memberikan seuatu pendapat, auditor harus menyebutkan bukti
alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor.[16]
E.
Standar dan Praktik Pengendalian Mutu dalam Profesi Akuntan
Pada
tahun 1978, AICPA mendirikan Quality Control Standards Committee yang bertanggung jawab untuk membantu kantor
akuntan publik merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu.[17] Quality
Control Standards Committee telah
menggariskan sembilan unsur dari pengendalian mutu yang harus menjadi bahan
pertimbangan kantor akuntan dalam
menetapkan kebijakan dan prosedur mereka sendiri. AICPA telah membentuk sebuah
divisi untuk mengamati kantor-kantor akuntan publik dengan dua seksi, SEC
Practice Section (untuk kantor akuntan yang mengaudit perusahaan yang go-public) dan Private Companies
Practice Section (untuk kantor akuntan yang mengaudit perusahaan biasa). Tujuan
mereka adalah untuk memperbaiki kualitas dari praktek-praktek yang dijalankan
oleh kantor akuntan publik sesuai dengan
standar pengendalian mutu AICPA.
Berikut ini
adalah sembilan unsur pengendalian mutu:
UNSUR
|
IKHTISAR PERSYARATAN
|
CONTOH PROSEDURNYA
|
Indenpendensi
|
Semua karyawan yang melibatkan dari dalam perjanjian kerja harus
memenuhi persyaratan kode etik jabatan dari AICPA.
|
Setiap sekutu (partner) dan karyawan harus mengisi suatu
“kuesioner tentang indenpendensi” setiap tahun, seperti pemilikan saham dan
keanggotaan dalam dewan direksi.
|
Penugasan karyawan dalam kontrak kerja
|
Setiap karyawan yang terlibat dalam perjanjian kerja harus
memiliki tingkat pendidikan formal dan keahlian yang memadai.
|
Penugasan karyawan ditangani oleh seorang sekutu (partner) yang
mengenal klien yang bersangkutan, dan dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan
sebelumnya.
|
Konsultasi
|
Apabila ada sekutu atau karyawan yang menghadapi kesulitan
teknis, prosedur yang ada harus sedemikian rupa hingga dapat dipastikan bahwa
mereka akan mendapatkan pengarahan-pengarahan dari tenaga yang cukup ahli.
|
Direktur kantor akuntan bersangkutan dalam bidang akuntansi dan
auditing harus selalu siap untuk dimintai berkonsultasi dan harus sudah
menyetujui semua perjanjian kerja sebelum semuanya terselesaikan.
|
Supervisi (pengawasan)
|
Dalam setiap perjanjian kerja harus ditetapkankebijakan yang
mengatur sistem pengawasan yang layak pada setiap jenjang kerja.
|
Program pemeriksaan yang akan dilaksanakan harus dipelajari dan
disetujui oleh seorang sekutu bidang auditing sebelum dilaksanakannya
pemeriksaan yang terinci.
|
Penerimaan karyawan
|
Semua pegawai baru harus mampu melaksanakan tugas-tugas dengan
baik.
|
Semua calon pegawai harus diwawancarai dan disetujui oleh seorang
partner bidang personalia dan sekutu lain yang akan membawahi calon
bersangkutan dalam pekerjaannya.
|
Pengembangan keahlian
|
Setiap karyawan harus mengembangkan kemampuan profesionalnya agar
dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
|
Setiap karyawan harus mengikuti pendidikan lanjutan sebanyak 40
jam dalam setahun ditambah beberapa jam lagi seperti yang disarankan oleh
sekutu bidang personalia.
|
Promosi jabatan
|
Kebijakan mengenai promosi karyawan harus diatur sedemikian rupa
untuk memastikan bahwa karyawan yang bersangkutan mampu menduduki jabatannya
yang baru.
|
Hasil kerja setiap karyawan dalam setiap perjanjian kerja harus
selalu dievaluasi dan dicatat dalam laporan pribadinya masing-masing.
|
Hubungan dengan klien dengan calon klien
|
Semua calon klien dan klien yang ada saat ini harus selalu dievaluasi
untuk memperkecil kemungkinan terjalinnya hubungan dengan manajemen yang
kejujurannya diragukan.
|
Sebelum diterimanya seorang calon klien, suatu formulir evaluasi
klien mengenal hal-hal seperti komentar dari auditor yang terdahulu dan
evaluasi manajemen, harus selalu diisi terlebih dahulu.
|
Inspeksi
|
Harus ada kebijakan dan prosedur tertentu untuk memastikan bahwa
prosedur yang dimaksudkan untuk memenuhi kedelapan unsur pengendalian mutu
lainnya dijalankan secara konsisten.
|
Sekutu di bidang pengendalian mutu harus selalu menguji
prosedue-prosedur pengendalian mutu, setidak-tidaknya setiap tahun untuk
memastikan bahwa kantor akuntan itu telah menaati semua prosedur tersebut
dengan baik.
|
Tabel sembilan unsur pengendalian mutu[18]
F.
Teknologi
Informasi Mempengaruhi Pengendalian Intern
Sebelum membahas mengenai pengaruh teknologi
informasi terhadap pengendalian intern, pertama-tama kita akan membahas
mengenai pentingnya pengendalian intern bagi manajemen, auditor independen dan
pihak eksternal.
Pengendalian intern (internal control) adalah
suatu proses, yang dilaksanakan oleh dewan direksi , manajemen dan personel
lainnya dalam suatu entitas, yang dirancang untuk menyediakan keyakinan yang
memadai berkenaan dengan pencapaian tujuan dalam kategori berikut:
Ø Keandalan
laporan keuangan
Ø Kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Ø Efektifitas
dan efesiensi operasional[19].
Pengendalian intern sangat penting bagi manajemen
dan auditor independen, hal ini telah diakui dalam literatur profesinal selama
beberapa tahun. Suatu terbitan tahun 1947 oleh AICPA yang berjudul Internal
Control menyebutkan faktor-faktor berikut sebagai faktor-faktor yang
berkontribusi terhadap meluasnya pengakuan atas pentingnya pengendalian intern.
a) Lingkup
dan ukuran bisnis entitas telah menjadi sangat kompleks dan tersebar luas
sehingga manajemen harus bergantung pada sejumlah laporan dan analisis untuk
mengendalikan operasi secara efektif.
b) Pengujian
dan penelaahan yang melekat dalam sistem pengendalian intern yang baik
menyediakan perlindungan terhadap kelemahan manusia dan mengurangi kemungkinan
terjadinya kekeliruan dan ketidak
beresan.
c) Tidak
praktis bagi auditor untuk melakukan audit atas kebanyakan perusahaan atas
pembatasan biaya ekonomi tanpa menguntungkan pada sistem pengendalian intern
klien.
d) Pemantauan
merupakan suatu proses yang menilai kualitas kinerja pengendalian pada suatu
waktu.
G.
Dampak
Teknologi Informasi Terhadap Proses Audit
Dalam perikatan audit, auditor akan
menjumpai salah satu dari tiga tipe lingkungan informasi komputer berikut: (1) stand-alone
micro komputer, (2) on-line komputer system, dan (3) database
system.
Dari ketiga tipe tersebut masing-masing
memiliki dampak terhadap proses
audit yag dilakukan oleh seorang auditor. Adapun dampak dari tiga tipe
lingkungan informasi tersebut masing-masing akan dibahas pada uraian berikut.
1.
Dampak
Lingkungan Komputer Mikro
Berdasarkan karakteristik komputer
mikro, maka dapat disimpulkan bahwa risiko pengendalian dalam sistem komputer
tersebut sangatlah tinggi. Dalam hal
ini, setelah auditor memperoleh pemahaman mengenai lingkungan pengendalian dan
arus transaksi, maka auditor tidak perlu lagi melakukan riview terhadap pengendalian umum sistem informasi
komputer, namun lebih memusatkan pada usaha audit ke pengujian substansi pada
atau mendekati akhir tahun. Dengan demikian prosedur audit yang digunakan oleh
auditor lebih berfokus pada[20]:
a) Pemeriksaan
fisik dan konfirmasi aktiva
b) Pengujian
rinci
c) Ukuran
sampel yang lebih besar
d) Penggunaan
lebih banyak tehnik audit berbantuan komputer (jika diperlukan).
2.
Dampak
sistem Komputer On-line
Dalam
sistem ini seorang auditor dapat melakukan review terhadap aplikasi akuntansi
secara on-line sebelum sua aplikasi diimplementasikan, namun review yang
dilakukan bukan pada aplikasi setelah sistem ini dipasangkan. Hal ini dapat
memberikan kesempatan pada auditor untuk meminta fungsi tambahan jika
diperlukan, seperti pembuatan data transaksi rinci atau pengendalian didalam
desain aplikasi.
Sistem
komputer on-line memiliki dampak yang besar terhadap proses audit yang
dilakukan oleh auditor[21].
3.
Dampak
Database
Di dalam
lingkungan database proses audit akan dipengaruhi oleh luasnya data dalam
database yang digunakan untuk sistem akuntansi. Untuk memahami lingkungan
pengendalian database dan arus transaksi, auditor dapat mempertimbangkan dampak
berikut ini terhadap resiko audit dan perencanaan audit.
a. DBMS
dan aplikasi akuntansi signifikan yang menggunakan database.
b. Standar
dan prosedur untuk pengembangan dan pemeliharaan program aplikasi yang
menggunakan database.
c. Fungsi
pengelolaan database.
d. Deskripsi
pekerjaan, standar dan prosedur bagi individu yang bertanggung jawab terhadap
dukungan teknis desain pengelolaan dan operasi database.
e. Prosedur
yang digunakan untuk menjamin integritas, keamanan dan kelengkapan informasi
keuangan yang terdapat didalam database.
f. Ketersediaan
fasilitas audit didalam DBMS.
Apabila auditor memutuskan untuk melakukan pengujian
pengendalian atau pengujian substantif berkaitan dengan database system, prosedur
audit dapat mencakup fungsi DBMS. Setelah auditor menggunakan fasilitas yang
terdapat pada DBMS, maka ia perlu mendapatkan kepercayaan penuh yang berkaitan
dengan fungsi DBMS secara benar.
Karakteristik dalam database system dapat membuat
auditor lebih efektif dengan melakukan review terhadap aplikasi akuntansi baru
sebelum aplikasi tersebut diimplementasikan bila dibandingkan dengan review yang
dilakukan pada waktu aplikasi tersebut telah dipasang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpuan
Dari pemaparan makalah di atas dapat kami tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik, Akuntansi
publik mendirikan kantor akuntan sebagai basis untuk melayani dan memberi jasa
para nasabah. Sedangkan akuntan publik mendirikan kantor akuntan untuk
memberikan jasa pelayanan kepada berbagai unit organisasi yang membutuhkan jasa
akuntan, antara lain melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Mereka juga
memberi jasa konsultasi manajemen.
2.
Aktivitas
dan stuktur akuntan publik
a.
Aktivitas
Kantor Akuntan antara lain; Jasa Atestasi, Penyuluhan Pajak, Konsultasi
Manajemen, dan Jasa Akuntansi Serta Administrasi Pembukuan.
b.
Struktur
Organisasi Kantor Akuntan Publik antara lain; Auditor Staf, Auditor Senior,
Manajer, dan Rekan (partner).
3.
Fungsi-fungsi
organisasi profesional akuntan publik
a.
Bagian
pemeriksaan
b.
Bagian
konsultasi
c.
Bagian
perpajakan
d.
Bagian
penelitian dan pelatihan
4.
Standar
audit yang berlaku umum adalah standar umum, standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan
5.
Standar
dan praktik pengendalian mutu dalam profesi akuntan antara lain; Indenpendensi,
Penugasan karyawan dalam kontrak kerja, Konsultasi, Supervisi (pengawasan),
Penerimaan karyawan, Pengembangan keahlian, Promosi jabatan, Hubungan dengan
klien dengan calon klien, dan Inspeksi.
6.
Teknologi
informsi mempengaruhi pengendalian intern berkenaan dengan keandalan
laporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dan efektifitas
dan efesiensi operasional.
7.
Dampak teknologi
informasi terhadap proses audit yaitu lingkungan komputer mikro, sistem
komputer on-line, dan database.
DAFTAR PUSTAKA
Purba,Radiks. Akuntansi untuk Manajer. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1995.
Boyton,William C. Modern Auditing
Edisi Ketujuh Jilid I. Jakarta:
Erlangga. 2003.
William C. Boynton, dkk. Modern Auditing. Jakarta: Erlangga.
2002.
Alvin A. Arens – James K. Loebbecke. Auditing. Jakarta: Erlangga. 1995.
Simamora,Henry. Auditing 1. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
2002
.
Tuanakotta,Theodorus M. Auditing. Jakarta: Fakultas Ekonomi UI. 1997.
Halim,Abdul - Totok Budi Santoso. Auditing
2. Yogyakarta: Akademi
Manajemen Perusahaan YKPN. 2004.
Mulyadi. Auditing Edisi 6. Jakarta: Salemba Empa. 2002.
Mulyadi, Auditing. Jakarta: Salemba Empat. 2011.
Heri. Auditing 1. Dasar-dasar Pemeriksaan Akuntansi. Kencana:
Jakarta. 2011.
Fransiskus
Asisi Verry Kristanto, (online at: http://asisiverry.blogspot.co.id
/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html,
diunduh pada tanggal 29 September 2016)
[1] Radiks Purba, Akuntansi
untuk Manajer, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), hlm. 5-6.
[2]Fransiskus
Asisi Verry Kristanto, (online at: http://asisiverry.blogspot.co.id
/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html,
diunduh pada tanggal 29 September 2016).
[3] William C.
Boynton, Modern Auditing Edisi Ketujuh Jilid I, (Jakarta: Erlangga,
2003), hlm. 21.
[4] Alvin A. Arens
– James K. Loebbecke, Auditing, (Jakarta: Erlangga, 1995), hlm. 13-14.
[5] Henry
Simamora, Auditing 1, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002), hlm. 24.
[6] Theodorus M.
Tuanakotta, Auditing, (Jakarta:
Fakultas Ekonomi UI, 1997), hlm. 60.
[7] Abdul Halim,
Totok Budi Santoso, Auditing 2, (Yogyakarta: Akademi Manajemen
Perusahaan YKPN, 2004), hlm. 276.
[8] Ibid., Henry
Simamora, hlm. 22.
[9] Ibid., Alvin
A. Arens – James K. Loebbecke, hlm. 13.
[10] Ibid., Theodorus
M. Tuanakotta, hlm. 6.
[11] Ibid., William
C. Boynton, hlm. 26.
[12] Ibid., hlm.30.
[13] Mulyadi, Auditing
Edisi 6, (Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm. 16.
[14] Heri, Auditing
1: Dasar-dasar Pemeriksaan Akuntansi, (Kencana: Jakarta, 2011), hlm. 1.
[15] Ibid., Mulyadi,
hlm. 16.
[17] Ibid., Alvin
A. Arens – James K. Loebbecke, hlm. 22.
[18] Ibid., hlm.
24.
[19] William C. Boynton, dkk, Modern Auditing, (Jakarta: Erlangga,
2002), hlm. 373.
[20] Mulyadi, Auditing, (Jakarta: Salemba
Empat, 2011), hlm. 331.
[21] Ibid,. hlm. 338.
izin copy
ReplyDelete