Makalah Profesi Akuntan Publik



PROFESI AKUNTAN PUBLIK


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr. Wb

            Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat-Nya dalam kesempatan yang berbahagia ini kita masih diberi nikmat dan karunia oleh-Nya. Di dalam pembahasan makalah ini bertajuk seperti yang tertera dicover, dengan itu kami berfokus dalam materi seperti yang akan kita bahas nanti.

            Makalah yang tersusun ini sebagai tugas mata kuliah Auditing, dengan berbekal apa yang ada dalam buku pembahasan yang telah kami ambil dari beberapa sumber. Selanjutnya kami banyak berterima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Auditing, dan juga kepada rekan-rekan semuanya yang telah ikut berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

            Selanjutnya kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini bukanlah sesuatu yang terjadi begitu sempurna, masih banyak kekurangan yang memang itu adalah dari kami sendiri, harapan kami rekan-rekan untuk memberikan kritikan atau saran yang bersifat membangun. Akhirnya kami ucapkan terimakasih.
WassalamualaikumWr. Wb

Metro,      September 2016


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................. 1
C.     Tujuan.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sifat Kantor Akuntan Publik dan Akuntansi Publik............................. 3
B.     Aktivitas dan Struktur Akuntan Publik................................................. 5  
C.     Fungsi-Fungsi Organiasi Profesional Akuntan Publik........................... 8
D.    Standar Audit yang Berlaku Umum...................................................... 10
E.     Standar dan Praktik Pengendalian Mutu dalam Prosesi Akuntansi...... 13
F.      Teknologi Informasi Mempengaruhi Pengendalian Intern.................... 16
G.    Dampak Teknologi Informasi Terhadap Proses Audit.......................... 17
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 19
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 21


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
      Keberadaan akuntan publik dewasa ini semakin diperhitungkan. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik. Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki untuk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam perusahaan tersebut. Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profsi akuntan dirasakan makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam modal. Sebagai penanam modal mereka berhak untuk mendapatkan laporan-laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Keadaan perkembangan selanjutnya adalah pihak-pihak luar seperti kreditu, pemerintah, dan lain sebagainya juga merupakan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam keadaan demikian maka laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen memerluykan pihak yang independen untuk memeriksanya apakah sudah akurat dan benar menurut prinsip-prinsip akuntansi  yang lazim. Maka dari itu dalam pembuatan laporan keuangan profesi akuntanlah yang sangat berperan.
B.     Rumusan Masalah
Adapun beberapa permasalahan yang dirumuskan di dalam makalah adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik?
2.   Apa saja aktivitas dan bagaimana stuktur akuntan publik?
3.   Apa saja fungsi-fungsi organisasi profesional akuntan publik?
4.   Bagaimana standar audit yang berlaku umum?
5.   Bagaimana standar dan praktik pengendalian mutu dalam profesi akuntan?
6.   Bagaimana teknologi informasi mempengaruhi pengendalian intern?
7.   Apa saja dampak teknologi informasi terhadap proses audit?

C.    Tujuan
Berkaitan dengan rumusan masalah terlampir sebelumnya, makalah ini bertujuan sebagai berikut:
1.   Memahami sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik.
2.   Memahami  aktivitas dan stuktur akuntan publik.
3.   Memahami fungsi-fungsi organisasi profesional akuntan publik.
4.   Memahami standar audit yang berlaku umum.
5.   Memahami standar dan praktik pengendalian mutu dalam profesi akuntan.
6.   Memahami teknologi informasi mempengaruhi pengendalian intern.
7.   Memahami dampak teknologi informasi terhadap proses audit.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sifat Kantor Akuntan Publik dan Akuntansi Publik
Akuntansi publik mendirikan kantor akuntan sebagai basis untuk melayani dan memberi jasa para nasabah. Sedangkan akuntan publik mendirikan kantor akuntan untuk memberikan jasa pelayanan kepada berbagai unit organisasi yang membutuhkan jasa akuntan, antara lain melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Mereka juga memberi jasa konsultasi manajemen.
a.    Pemeriksa laporan keuangan yang disusun oleh nasabah, kemudian memberi jasa akuntansi dan manajemen untuk menyempurnakan laporan keuangan yang akan disusun dalam periode berikutnya.
b.    Membantu penyusunan laporan keuangan suatu unit organisasi (perusahaan) untuk keperluan perpajakan dan perkreditan.
c.    Menyusun suatu metode akuntansi yang sesuai bagi bidang aktivitas unit organisasi yang bersangkutan.
d.   Menyusun laporan keuangan yang digunakan untuk tujuan studi kelayakan dalam rangka mengajukan permintaan kredit kepada lembaga keuangan.
e.    Dan lain-lain jasa akuntansi yang diperlukan oleh berbagai unit organisasi dengan ketentuan para akuntan harus selalu bertindak independen (tidak memihak).[1]
a.    Standar Profesional Akuntan Publik
     Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak.
     Menetapkan prosedur dengan tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak juga berarti bahwa KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, dengan berdasarkan pada prinsip pertimbangan hati-hati, KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya seperti;
1.      Penetapan Tanggung Jawab
        KAP dapat menetapkan tanggung jawab kepada personelnya agar dapat melaksanakan kebijakan dan prosedur  pengendalian mutunya secara efektif. Hal-hal yang harus mendapatkan pertimbangan memadai, dalam penetapan tanggung jawab, adalah kompetensi individu, penetapan wewenang, dan lingkup supervisi yang diberikan.
2.      Komunikasi
      KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun efektivitas sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP.  Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memiliki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor.
3.      Pemantauan
      KAP harus memantau efektivitas sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan dan prosedurnya. Inspeksi yang merupakan salah satu unsur pengendalian mutu, termasuk dalam kegiatan pemantauan, namun kegiatan pemantauan tidak hanya terbatas pada inspeksi saja.[2]
B.     Aktivitas dan Stuktur Akuntan Publik
1.  Aktivitas Kantor Akuntan
a.    Jasa Atestasi
Jasa atestasi  merupakan salah satu jasa dimana kantor CPA mengeluarkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Selanjutnya jasa atestasi ini dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
1)        Audit
Contoh utama dari jasa audit adalah audit laporan keuangan. Jenis audit ini meliputi upaya memperoleh dan mengevaluasi bukti yang mendasari laporan keuangan historis yang membuat asersi yang dibuat oleh manajemen entitas. Berdasarkan audit tersebut, CPA memberikan pernyataan pendapat “positif” tentang apakah laporan tersebut telah menyajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Biasanya criteria yang telah digunakan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2)                  Pemeriksaan
Istilah pemeriksaan (examination) digunakan untuk menguraikan jasa lain yang muncul dalam pernyataan positifsuatu pendapat tentang kesesuaian asersi yang di buat pihak lain dengan criteria yang telah ditetapkan.

3)        Review
Jasa review terutama terdiri dari permintaan keterangan dari manajemen entitas serta analisis komparatifatas informasi keuangan. Lingkup jasa ini kurang signifikan apabila dibandingkan dengan jasa audit atau jasa pemeriksaan. Tujuan review adalah untuk memberikan “keyakinan negatif” sebagai lawan dari pernyataan posotif yang diberikan pada suatu audit.
4)                  Prosedur yang telah disepakati
Lingkup kerja dalam melaksanakan prosedur yang telah disepakati juga lebih sempit dibandingkan dengan jasa audit dan jasa pemeriksaan. Sebagai contoh, klien dan kantor CPA dapat membuat kesepakatan bahwa prosedur-prosedur tertentu hanya akan dilaksanakan pada elemen dan akun tertentu dalam laporan keuangan sebagai lawan dari laporan keuangan secara keseluruhan. Untuk jenis jasa ini, kantor CPA dapat menerbitkan suatu “ringkasan temuan”.[3]
b.      Penyuluhan Pajak
Kantor akuntan menyusun surat pemberitahuan pajak dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun yang bukan. Selain itu banyak kantor akuntan yang mengurus pajak tanah, pajak hadiah, perencanaan perpajakan dan lain-lain konsultasi pajak.
c.       Konsultasi Manajemen
Jasa ini berkisar dari pemberian saran sederhana mengenai pembenahan sistem akuntansi sampai keikutsertaan dalam menyusun strategi pemasaran, memanfaatkan instalansi komputer yang ada ada dengan sebaik-baiknya, dan konsultasi asuransi.

d.      Jasa Akuntansi Serta Administrasi Pembukuan
Banyak klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada kantor akuntan. Ada kalanya kantor akuntan tersebut juga menyelenggarakan audit setelah jasa administrasi pembukuannya selesai, namun ada kalanya pula tugasnya hanya terbatas pada penyusunan laporan keuangan saja tanpa melaksanakan audit.[4]
2.      Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
Karena besarnya tanggung jawab yang mereka sandang, adalah penting bagi tenaga ahli yang bekerja di suatu kantor akuntan publik  untuk memiliki indenpendensi atau kebebasan dan kemampuan kerja (competence) yang tinggi. Dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka dapat melaksanakan suatu audit dengan efektif dan efisien. Sebagian besar kantor akuntan publik dibangun dengan struktur organisasional serupa yang terdiri atas staff akuntan, akuntan senior, manajer, dan patner (rekan).
a.      Auditor Staf
Orang tersebut biasanya digolongkan sebagai auditor  staff (staff auditor) yang sering pula disebut asisten atau auditor yunior. Auditor staf kerapkali melakukan tugas-tugas audit rutin yang rinci, namun mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas.
b.      Auditor Senior
Auditor senior disebut juga auditor penanggung jawab adalah auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusunan rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manajer auditor dan partner. Auditor senior bertanggung jawab atas pekerjaan lapangan audit dan pada umumnya pengalaman dua sampai lima tahun dalam akuntansi publik.

c.       Manajer
Manajer pada kantor akuntan publik biasanya mempunyai paling tidak lima tahun pengalaman dalam akuntansi publik. Manajer pada umumnya tidak berada di kantor klien untuk melakukan audit secara harian yang merupakan tanggung jawab auditor senior. Manajer dapat bertanggung jawab atas penyelidikan atau supervisori dua atau lebih perikarikatan audit sekaligus.
d.      Rekan (partner)
Rekan atau pemilik adalah orang-orang yang memiliki kantor akuntan publik. Mereka mengemban tanggung jawab penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akungtan publik dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien.[5]
C.    Fungsi-Fungsi Organisasi Profesional Akuntan Publik
     Suatu kantor akuntan yang sudah cukup besar dapat dibagi-bagi menurut jenis jasa yang diberikan. Jika kita misalnya dapat melihat kantor akuntan yang dibagi menjadi Bagian Pemeriksaan (Audit), Bagian Konsultasi (Management Service), Bagian Perpajakan dan Bagian  Penelitian dan Latihan. Pembagian ini dimaksud untuk memungkinkan pegawai profesionil mengembangkan keahlian mereka kejurusan yang sesuai dengan pengetahuan dan preferensi mereka sehingga memungkinkan pemberian jasa yang lebih baik bagi langganan.[6]
     Bagian pemeriksaan apabila pada waktu menyatakan suatu pendapat positif, praktisi harus secara jelas menyatakan apakah, menurut pendapatnya, asersi disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan.[7] Bagian konsultasi menawarkan macam-macam jasa yang dirancang untuk memacu efektivitas dan efisiensi aktivitas bisnis kliennya.[8] Bagian perpajakan berfungsi menyusun surat pemberitahuan pajak dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun yang bukan. Dewasa ini hampir semua kantor akuntan dapat memberikan penyuluhan pajak.[9] Bagian penelitian dan pelatihan ke dalam organisasi ia berfungsi sebagai penunjang, sama seperti bagian administrasi dalam kantor tersebut, dan di luar organisasi bagian ini memberikan jasa-jasa dalam bidang latihan pegawai-pegawai langganan.[10]
1. Organisasi yang Berkaitan dengan Profesi Akuntan Publik di Amerika Serikat
Profesi akuntan public modern dipengaruhi oleh sejumlah organisasi professional dan badan pengatur yang memiliki fungsi di dalam organisasi itu sendiri maupun yang secara langsung dapat mempengaruhi profesi itu sendiri melalui kegiatan penetapan standar dan pengaturan. Organisasi-organisasi yang mewakili sektor swasta dan public.[11]
a.      Organisasi Sektor Swasta
1)      American Institute Of Certified Public Accountans (AICPA)
Organisasi profesi nasional untuk akuntan public di Amerika Serikat adalah AICPA. Sebagaiman dinyataka dalam laporan tahunan, misi AICPA adalah bertindak atas nama anggota serta menyediakan dukungan yang perlu untuk meyakinkan bahwa CPA telah melayani kepentingan public dalam melaksanakan jasa profesional yang bermutu.
2)      State Societies of Certified Public Accountants (Masyarakat CPA Negara Bagian)
Masyarakat CPA Negara bagain menjalankan fungsinya melalui sejumlah kecil staf yang bekerja penuh waktu serta melalui berbagai komite yang terdiri para anggota sendiri.

3)      Badan –Badan yang Menetapkan Standar Akuntansi
Financial Accounting Standards Board (FASB= Dewan Standar Akuntansi Keuangan) serta Governmental Accounting Standards Board(GASB)= Dewan Standar Akuntansi pemerintahan) adalah badan-badan independen yang menetapkan standar sektor swasta. Fungsi utamanya adalah mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) bagi setiap entitas bisnis dan nirlaba, entitas Negara bagian dan lokal.
b.      Organisasi Sektor Publik
1)      State Boards of Accuntancy (Badan Akuntansi Negara Bagian)
Badan-badan negara bagian ini berada di bawah Nasional Badan-Badan Akuntansi Negara Bagian yang berfungsi mengindentifikasi, meneliti, dan menganalisis isu-isu besar yang sedang muncul dan berkembang serta dapat mempengaruhi badan-badan akuntansi negara bagian, memperkuat dan memelihara komunikasi dengan anggota badan.[12]
2)      Securities and Exchange Commision (Otoritas Pasar Modal di A.S.)
Berfungsi untuk mengatur peredaran saham yang ditawarkan untuk dijual kepada publik dan selanjutnya mengatur perdagangan surat-surat berharga melalui bursa efek tidak resmi.
3)      Internal Reveneu Service (Kantor Pajak di A.S.)
Fungsinya bertanggung jawab untuk mengelola dan menegakkan perundangan pajak federal.
D.    Standar Audit yang Berlaku Umum
Menurut Webster’s New International dictionary, standar adalah sesuatu yang ditentukan oleh penguasa, sebagai suatu peraturan untuk mengukur kualitas, berat, luas, nilai, atau mutu. Jika diterapkan dalam auditing, standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit.[13]
Pedoman umum yang dimaksud adalah berupa 10 standar auditing yang berlaku umum (generally accepted auditing standards), yang dikembangkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountants). Standar-standar ini memang tiak cukup spesifik untuk memberikan pedoman yang berarti bagi praktisi akuntan publik, akan tetapi menyajikan kerangka kerja atau acuan yang membuat AICPA dapat memberikan interprestasi.[14]
Sepuluh standar auditing dibagi menjadi tiga kelompok: (1) standar umum, (2) standar pekerjaan lapangan. Dan (3) standar pelaporan. Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing; dan (3) standar pelaporan. Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) Standar Auditing berikut ini:
1.    Standar Umum
a.    Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.    Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, indenpendensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


2.    Standar Pekerjaan Lapangan
a.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.[15]
b.    Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas erta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risikp salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan selanjutnya untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit.
c.    Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang teoat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.

3.    Standar Pelaporan
a.    Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.    Auditor dalam laporan auditnya harus mengidentifikasikan mengenai keadaan di mana prinsip akuntansi tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
c.    Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan secara informatif belum memadai, auditor harus menyatakan dalam laporan audit.
d.   Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika auditor tidak dapat memberikan seuatu pendapat, auditor harus menyebutkan bukti alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor.[16]
E.     Standar dan Praktik Pengendalian Mutu dalam Profesi Akuntan
Pada tahun 1978, AICPA mendirikan Quality Control Standards Committee  yang bertanggung jawab untuk membantu kantor akuntan publik merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu.[17] Quality Control Standards Committee  telah menggariskan sembilan unsur dari pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan  kantor akuntan dalam menetapkan kebijakan dan prosedur mereka sendiri. AICPA telah membentuk sebuah divisi untuk mengamati kantor-kantor akuntan publik dengan dua seksi, SEC Practice Section (untuk kantor akuntan yang mengaudit perusahaan  yang go-public) dan Private Companies Practice Section (untuk kantor akuntan yang mengaudit perusahaan biasa). Tujuan mereka adalah untuk memperbaiki kualitas dari praktek-praktek yang dijalankan oleh kantor akuntan publik  sesuai dengan standar pengendalian mutu  AICPA.
Berikut ini adalah sembilan unsur pengendalian mutu:
UNSUR
IKHTISAR PERSYARATAN
CONTOH PROSEDURNYA
Indenpendensi
Semua karyawan yang melibatkan dari dalam perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan kode etik jabatan dari AICPA.
Setiap sekutu (partner) dan karyawan harus mengisi suatu “kuesioner tentang indenpendensi” setiap tahun, seperti pemilikan saham dan keanggotaan dalam dewan direksi.
Penugasan karyawan dalam kontrak kerja
Setiap karyawan yang terlibat dalam perjanjian kerja harus memiliki tingkat pendidikan formal dan keahlian yang memadai.
Penugasan karyawan ditangani oleh seorang sekutu (partner) yang mengenal klien yang bersangkutan, dan dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan sebelumnya.
Konsultasi
Apabila ada sekutu atau karyawan yang menghadapi kesulitan teknis, prosedur yang ada harus sedemikian rupa hingga dapat dipastikan bahwa mereka akan mendapatkan pengarahan-pengarahan dari tenaga yang cukup ahli.
Direktur kantor akuntan bersangkutan dalam bidang akuntansi dan auditing harus selalu siap untuk dimintai berkonsultasi dan harus sudah menyetujui semua perjanjian kerja sebelum semuanya terselesaikan.
Supervisi (pengawasan)
Dalam setiap perjanjian kerja harus ditetapkankebijakan yang mengatur sistem pengawasan yang layak pada setiap jenjang kerja.
Program pemeriksaan yang akan dilaksanakan harus dipelajari dan disetujui oleh seorang sekutu bidang auditing sebelum dilaksanakannya pemeriksaan yang terinci.
Penerimaan karyawan
Semua pegawai baru harus mampu melaksanakan tugas-tugas dengan baik.
Semua calon pegawai harus diwawancarai dan disetujui oleh seorang partner bidang personalia dan sekutu lain yang akan membawahi calon bersangkutan dalam pekerjaannya.
Pengembangan keahlian
Setiap karyawan harus mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Setiap karyawan harus mengikuti pendidikan lanjutan sebanyak 40 jam dalam setahun ditambah beberapa jam lagi seperti yang disarankan oleh sekutu bidang personalia.
Promosi jabatan
Kebijakan mengenai promosi karyawan harus diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa karyawan yang bersangkutan mampu menduduki jabatannya yang baru.
Hasil kerja setiap karyawan dalam setiap perjanjian kerja harus selalu dievaluasi dan dicatat dalam laporan pribadinya masing-masing.
Hubungan dengan klien dengan calon klien
Semua calon klien dan klien yang ada saat ini harus selalu dievaluasi untuk memperkecil kemungkinan terjalinnya hubungan dengan manajemen yang kejujurannya diragukan.
Sebelum diterimanya seorang calon klien, suatu formulir evaluasi klien mengenal hal-hal seperti komentar dari auditor yang terdahulu dan evaluasi manajemen, harus selalu diisi terlebih dahulu.
Inspeksi
Harus ada kebijakan dan prosedur tertentu untuk memastikan bahwa prosedur yang dimaksudkan untuk memenuhi kedelapan unsur pengendalian mutu lainnya dijalankan secara konsisten.
Sekutu di bidang pengendalian mutu harus selalu menguji prosedue-prosedur pengendalian mutu, setidak-tidaknya setiap tahun untuk memastikan bahwa kantor akuntan itu telah menaati semua prosedur tersebut dengan baik.

Tabel sembilan unsur pengendalian mutu[18]

F.     Teknologi Informasi Mempengaruhi Pengendalian Intern
Sebelum membahas mengenai pengaruh teknologi informasi terhadap pengendalian intern, pertama-tama kita akan membahas mengenai pentingnya pengendalian intern bagi manajemen, auditor independen dan pihak eksternal.
Pengendalian intern (internal control) adalah suatu proses, yang dilaksanakan oleh dewan direksi , manajemen dan personel lainnya dalam suatu entitas, yang dirancang untuk menyediakan keyakinan yang memadai berkenaan dengan pencapaian tujuan dalam kategori berikut:
Ø Keandalan laporan keuangan
Ø Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Ø Efektifitas dan efesiensi operasional[19].
Pengendalian intern sangat penting bagi manajemen dan auditor independen, hal ini telah diakui dalam literatur profesinal selama beberapa tahun. Suatu terbitan tahun 1947 oleh AICPA yang berjudul Internal Control menyebutkan faktor-faktor berikut sebagai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap meluasnya pengakuan atas pentingnya pengendalian intern.
a)    Lingkup dan ukuran bisnis entitas telah menjadi sangat kompleks dan tersebar luas sehingga manajemen harus bergantung pada sejumlah laporan dan analisis untuk mengendalikan operasi secara efektif.
b)   Pengujian dan penelaahan yang melekat dalam sistem pengendalian intern yang baik menyediakan perlindungan terhadap kelemahan manusia dan mengurangi kemungkinan terjadinya kekeliruan dan ketidak beresan.
c)    Tidak praktis bagi auditor untuk melakukan audit atas kebanyakan perusahaan atas pembatasan biaya ekonomi tanpa menguntungkan pada sistem pengendalian intern klien.
d)   Pemantauan merupakan suatu proses yang menilai kualitas kinerja pengendalian pada suatu waktu.
G.    Dampak Teknologi Informasi Terhadap Proses Audit
Dalam perikatan audit, auditor akan menjumpai salah satu dari tiga tipe lingkungan informasi komputer berikut: (1) stand-alone micro komputer, (2) on-line komputer system, dan (3) database system.
Dari ketiga tipe tersebut masing-masing memiliki dampak terhadap proses audit yag dilakukan oleh seorang auditor. Adapun dampak dari tiga tipe lingkungan informasi tersebut masing-masing akan dibahas pada uraian berikut.

1.      Dampak Lingkungan Komputer Mikro
Berdasarkan karakteristik komputer mikro, maka dapat disimpulkan bahwa risiko pengendalian dalam sistem komputer tersebut sangatlah tinggi.  Dalam hal ini, setelah auditor memperoleh pemahaman mengenai lingkungan pengendalian dan arus transaksi, maka auditor tidak perlu lagi melakukan riview terhadap pengendalian umum sistem informasi komputer, namun lebih memusatkan pada usaha audit ke pengujian substansi pada atau mendekati akhir tahun. Dengan demikian prosedur audit yang digunakan oleh auditor lebih berfokus pada[20]:
a)    Pemeriksaan fisik dan konfirmasi aktiva
b)   Pengujian rinci
c)    Ukuran sampel yang lebih besar
d)   Penggunaan lebih banyak tehnik audit berbantuan komputer (jika diperlukan).

2.      Dampak sistem Komputer On-line
Dalam sistem ini seorang auditor dapat melakukan review terhadap aplikasi akuntansi secara on-line sebelum sua aplikasi diimplementasikan, namun review yang dilakukan bukan pada aplikasi setelah sistem ini dipasangkan. Hal ini dapat memberikan kesempatan pada auditor untuk meminta fungsi tambahan jika diperlukan, seperti pembuatan data transaksi rinci atau pengendalian didalam desain aplikasi.
Sistem komputer on-line memiliki dampak yang besar terhadap proses audit yang dilakukan oleh auditor[21].

3.      Dampak Database
Di dalam lingkungan database proses audit akan dipengaruhi oleh luasnya data dalam database yang digunakan untuk sistem akuntansi. Untuk memahami lingkungan pengendalian database dan arus transaksi, auditor dapat mempertimbangkan dampak berikut ini terhadap resiko audit dan perencanaan audit.
a.    DBMS dan aplikasi akuntansi signifikan yang menggunakan database.
b.    Standar dan prosedur untuk pengembangan dan pemeliharaan program aplikasi yang menggunakan database.
c.    Fungsi pengelolaan database.
d.   Deskripsi pekerjaan, standar dan prosedur bagi individu yang bertanggung jawab terhadap dukungan teknis desain pengelolaan dan operasi database.
e.    Prosedur yang digunakan untuk menjamin integritas, keamanan dan kelengkapan informasi keuangan yang terdapat didalam database.
f.     Ketersediaan fasilitas audit didalam DBMS.

Apabila auditor memutuskan untuk melakukan pengujian pengendalian atau pengujian substantif  berkaitan dengan database system, prosedur audit dapat mencakup fungsi DBMS. Setelah auditor menggunakan fasilitas yang terdapat pada DBMS, maka ia perlu mendapatkan kepercayaan penuh yang berkaitan dengan fungsi DBMS secara benar.
Karakteristik dalam database system dapat membuat auditor lebih efektif dengan melakukan review terhadap aplikasi akuntansi baru sebelum aplikasi tersebut diimplementasikan bila dibandingkan dengan review yang dilakukan pada waktu aplikasi tersebut telah dipasang.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpuan
Dari pemaparan makalah di atas dapat kami tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik, Akuntansi publik mendirikan kantor akuntan sebagai basis untuk melayani dan memberi jasa para nasabah. Sedangkan akuntan publik mendirikan kantor akuntan untuk memberikan jasa pelayanan kepada berbagai unit organisasi yang membutuhkan jasa akuntan, antara lain melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Mereka juga memberi jasa konsultasi manajemen.
2.    Aktivitas dan stuktur akuntan publik
a.    Aktivitas Kantor Akuntan antara lain; Jasa Atestasi, Penyuluhan Pajak, Konsultasi Manajemen, dan Jasa Akuntansi Serta Administrasi Pembukuan.
b.    Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik antara lain; Auditor Staf, Auditor Senior, Manajer, dan Rekan (partner).
3.    Fungsi-fungsi organisasi profesional akuntan publik
a.    Bagian pemeriksaan
b.    Bagian konsultasi
c.    Bagian perpajakan
d.   Bagian penelitian dan pelatihan
4.    Standar audit yang berlaku umum adalah standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
5.    Standar dan praktik pengendalian mutu dalam profesi akuntan antara lain; Indenpendensi, Penugasan karyawan dalam kontrak kerja, Konsultasi, Supervisi (pengawasan), Penerimaan karyawan, Pengembangan keahlian, Promosi jabatan, Hubungan dengan klien dengan calon klien, dan Inspeksi.
6.    Teknologi informsi mempengaruhi pengendalian intern berkenaan dengan keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dan efektifitas dan efesiensi operasional.
7.    Dampak teknologi informasi terhadap proses audit yaitu lingkungan komputer mikro, sistem komputer on-line, dan database.


























DAFTAR PUSTAKA

Purba,Radiks. Akuntansi untuk Manajer. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1995.

Boyton,William C. Modern Auditing Edisi Ketujuh Jilid I. Jakarta: Erlangga. 2003.

William C. Boynton, dkk.  Modern Auditing. Jakarta: Erlangga. 2002.

Alvin A. Arens – James K. Loebbecke. Auditing. Jakarta: Erlangga. 1995.

Simamora,Henry. Auditing 1. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. 2002
.
Tuanakotta,Theodorus M. Auditing. Jakarta:  Fakultas Ekonomi UI. 1997.

Halim,Abdul - Totok Budi Santoso. Auditing 2. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN. 2004.

Mulyadi. Auditing Edisi 6. Jakarta: Salemba Empa. 2002.

Mulyadi, Auditing. Jakarta: Salemba Empat. 2011.

Heri. Auditing 1. Dasar-dasar Pemeriksaan Akuntansi. Kencana: Jakarta. 2011.

Fransiskus Asisi Verry Kristanto, (online at:  http://asisiverry.blogspot.co.id /2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html, diunduh pada tanggal 29 September 2016)



[1] Radiks Purba, Akuntansi untuk Manajer, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), hlm. 5-6.
[2]Fransiskus Asisi Verry Kristanto, (online at:  http://asisiverry.blogspot.co.id /2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html, diunduh pada tanggal 29 September 2016).
[3] William C. Boynton, Modern Auditing Edisi Ketujuh Jilid I, (Jakarta: Erlangga, 2003), hlm. 21.
[4] Alvin A. Arens – James K. Loebbecke, Auditing, (Jakarta: Erlangga, 1995), hlm. 13-14.
[5] Henry Simamora, Auditing 1, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002), hlm. 24.
[6] Theodorus M. Tuanakotta, Auditing, (Jakarta:  Fakultas Ekonomi UI, 1997), hlm. 60.
[7] Abdul Halim, Totok Budi Santoso, Auditing 2, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm. 276.
[8] Ibid., Henry Simamora, hlm. 22.
[9] Ibid., Alvin A. Arens – James K. Loebbecke, hlm. 13.
[10] Ibid., Theodorus M. Tuanakotta, hlm. 6.
[11] Ibid., William C. Boynton, hlm. 26.
[12] Ibid., hlm.30.
[13] Mulyadi, Auditing Edisi 6, (Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm. 16.
[14] Heri, Auditing 1: Dasar-dasar Pemeriksaan Akuntansi, (Kencana: Jakarta, 2011), hlm. 1.
[15] Ibid., Mulyadi, hlm. 16.
[16]Ibid.,  Heri, hlm.2.
[17] Ibid., Alvin A. Arens – James K. Loebbecke, hlm. 22.
[18] Ibid., hlm. 24.
[19] William C. Boynton, dkk,  Modern Auditing, (Jakarta: Erlangga, 2002), hlm. 373.
[20] Mulyadi, Auditing, (Jakarta: Salemba Empat, 2011), hlm. 331.
[21] Ibid,. hlm. 338.

0 comments:

Post a Comment

Video Of Day